"Mengadili satu, menyatakan bahwa terdakwa Jefri Nichol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis golongan I bagi diri sendiri," kata ketua majelis hakim Krisnugroho di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jefri divonis 7 bulan penjara dengan perintah menjalani sisa masa tahanan dengan rehabilitasi di RSKO Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana selama 7 bulan. Menetapkan lamanya masa penangkapan, penahanan, dan masa rehabilitasi yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana di balai rehabilitasi RSKO," tutur Krisnugroho.
Merespons putusan hakim, pengacara Jefri Nichol menyatakan menerima putusan itu dan tidak mengajukan banding. Sedangkan pihak jaksa penuntut umum (JPU) Jefri Hardi menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sebelumnya, Jefri Nichol dituntut 10 bulan pidana penjara dengan ketentuan tidak harus menjalani pidananya, melainkan direhabilitasi. Vonis tersebut sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap di kamar kosnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat Jefri ditangkap, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram (bruto/berat kotor).
Namun, setelah diperiksa, hasil Laboratorium Kriminalistik dan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No LAB:3170/NNF/2019 pada 2 Agustus 2019 menyimpulkan satu buah amplop warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat neto 1,2425 gram.
Dalam dakwaan, terungkap bahwa Jefri memakai ganja sebelum tidur karena mengeluh sulit tidur kepada temannya. Jaksa memaparkan terdakwa Jefri Nichol bertemu dengan temannya di restoran cepat saji di Kemang pada 5 Juli 2019.
Kepada temannya, Jefri mengaku mengalami kesulitan tidur dalam beberapa hari terakhir. Mendengar cerita tersebut, terdakwa ditawari salah satu temannya, Triawan (DPO), menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis agar terdakwa bisa tidur.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini