"Intinya sudah bebas ya dan tidak diproses peradilan lagi karena sudah melalui restoratif justice. Korban juga sudah tidak mempermasalahkan," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa kepada wartawan di Denpasar, Bali, Senin (11/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini statemen dari kapolsek kuta, (permohonan) pembebasan David Fifita diterima dan dibebaskan dari segala tuduhan dan bebas dari catatan kejahatan di Polsek Kuta. Dengan ini kami menutup kasus ini dan dia diizinkan pulang ke rumahnya dan tidak ada catatan kejahatan di Polsek Kuta," ujar Rifan.
Rifan memastikan pembebasan Fifita sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pencabutan laporan ini disebut murni karena permintaan maaf Fifita diterima korban.
"Tidak ada uang, seperti pernyataan kami sebelumnya, tidak ada kompensasi. Kami hanya meminta maaf dan pihak korban menerima permintaan maaf dari David dan klubnya. Dia lalu setuju untuk mencabut laporan polisi," terangnya.
Fifita sendiri diketahui sudah keluar dari Mapolsek Kuta sekitar pukul 13.00 Wita siang tadi. Kasus pemukulan ini terjadi pada Sabtu (9/11) pukul 01.50 Wita di pos III La Favela, Seminyak.
Dani yang sedang duduk sambil main ponselnya tiba-tiba dipukul oleh Fifita yang membonceng ojek. Rifan menyebut kliennya tidak ada niat untuk menampar Dani, hal itu dilakukan karena Fifita dalam kondisi mabuk.
"Tidak, dia cuma seperti anak-anak pada umumnya minum terlalu banyak alkohol, dan mungkin tangannya sulit dikontrol. Jadi bukan karena berniat menampar atau memukul seseorang, sehingga sekuriti itu menerima permintaan maafnya," terang Rifan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini