Rapat tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019), dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo.
Dalam pemaparannya, KPU awalnya menjelaskan akan ada beberapa syarat yang diganti dan dihapus oleh KPU. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi soal terpidana yang mencalonkan diri di pilkada.
Evi juga mengusulkan penambahan syarat pada calon kepala daerah. Syarat baru itu adalah mantan koruptor dilarang maju di pilkada. Hal itu akan tertuang di PKPU.
"Masih perubahan syarat calon, perubahan syarat calon yang lain adalah Pasal 1 huruf h (terkait) larangan mencalonkan diri, dari mantan bandar narkoba atau mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Ini dalam PKPU sebelumnya sudah ada, kemudian kita tambahkan bagi mantan terpidana korupsi, dengan alasan adalah untuk memberikan pilihan calon kepada masyarakat yang bebas korupsi," papar Komisioner KPU Evi Novida Ginting.