"Menyatakan terdakwa Wisnu Kuncoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Hastoko saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
Wisnu Kuncoro dan Kurnia Alexander Muskita bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut diberikan agar Wisnu memuluskan proyek Kenneth untuk memberikan persetujuan pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton. Proyek itu bernilai Rp 24 miliar.
Selain itu, uang tersebut diberikan agar Wisnu Kuncoro menyetujui proyek PT Tjokro Bersaudara dalam pengadaan pembuatan dan pemasangan dua unit spare bucket wheel stacker/reclaimer primary yard, dan harbors stockyard yang keseluruhannya bernilai Rp 13 miliar di PT Krakatau Steel.
Hakim menyatakan Alexander memiliki hubungan dekat dengan sejumlah pejabat di Krakatau Steel, termasuk Wisnu. Untuk memuluskan strateginya memenangi proyek boiler itu, Kenneth meminta Alexander mengenalkannya dengan Wisnu.
Setelah menjalin hubungan dekat dengan Wisnu melalui Alexander, Kenneth kerap mendapat proyek dari PT Krakatau Steel atau anak perusahaan lainnya, yang nilainya miliaran rupiah. Proyek itu terjadi dalam kurun waktu 2012-2016.
Atas pekerjaan itu, Alexander menerima uang Rp 101 juta dari Kenneth di Starbucks Bintaro dan menerima Rp 55 juta serta Rp 1,2 juta dari Eddy Tjokro. Setelah itu, Alexander bertemu dengan Wisnu Kuncoro membahas pekerjaan yang dilakukan PT Grand Kertech dan PT Tjokro Bersaudara.
"Pada akhir pertemuan Wisnu Kuncoro menerima uang tunai dalam paper bag sebesar Rp 20 juta dari Alexander yang bersumber dari Kenneth. Maka hakim berkesimpulan dan berpendapat unsur menerima hadiah atau janji terpenuhi," kata hakim.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini