Apabila Markus Nari tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang. Apabila harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, Markus dipidana penjara selama 2 tahun.
"Menghukum membayar uang pengganti USD 400.000," kata ketua majelis hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Markus Nari divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Markus bersalah memperkaya diri sendiri senilai USD 400 ribu dari proyek e-KTP.
Markus Nari menerima uang USD 400 ribu dari mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Perbuatan Markus juga menguntungkan orang lain dan korporasi.
Selain itu, Markus bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Markus sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani, yang saat itu berstatus saksi, dan Sugiharto, yang kala itu berstatus terdakwa.
Tonton juga video Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik:
(fai/dhn)