Dendam Diejek 'Hitam Dekil', Pembunuhan Wanita di Cakung Direncanakan Pelaku

Dendam Diejek 'Hitam Dekil', Pembunuhan Wanita di Cakung Direncanakan Pelaku

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 11 Nov 2019 16:02 WIB
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Cakung (Samsuduha/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap pembunuh Rieke Andriati (43), yang ditemukan tewas bersimbah darah di Rusun Cakung Barat, Jakarta Timur. Pelaku adalah Jemi Oppier (27), yang ternyata adalah tetangga korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan pembunuhan itu terjadi pada Jumat (8/11) malam. Saat itu, pelaku sedang minum-minum bersama teman-temannya.

Argo menyebutkan pelaku merencanakan pembunuhan itu lantaran merasa sakit hati karena sering diejek korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu tersangka menoleh ke rumah korban dan melihat jendela rumah korban terbuka. Tentunya dengan lihat jendela terbuka dan pagi hari jam 02.00 WIB setiap dikata-katain 'hitam jelek' dia sakit hati dan dia punya rencana untuk balas dendam dan menghabisinya," jelas Kombes Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Sesaat setelah melihat kesempatan itu, tersangka ke rumahnya dan mengambil pisau. Pisau itu dia sembunyikan di balik jaketnya.

"Dia datang ke rumah korban dan masuk dari jendela yang terbuka. Setelah tersangka masuk ke rumah korban tersangka lihat korban tidur di tempat tidur dan langsung ditusuk menggunakan pisau yang dia bawa," jelasnya.






Korban ditusuk berkali-kali oleh pelaku. Korban sempat berontak dan menangis saat mendapat penganiayaan dari korban.

"Pelaku beberapa kali dia menusukkan (pisau) di leher, di dada, di perut sekitar ada 6 tusukanlah. Korban sempat menangis-nangis, tapi karena perempuan nggak berdaya dan terluka ya sudah," jelasnya.

Korban pun tergelepar dengan bersimbah darah. Setelah itu, pelaku melarikan diri.

Tersangka ditangkap pada Sabtu (9/11). Dia ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur di apartemen tersebut.

"Pelaku kita kenakan Pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," tandas Argo.


Halaman 3 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads