Eks Anggota DPR Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus e-KTP

ADVERTISEMENT

Eks Anggota DPR Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus e-KTP

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 11 Nov 2019 16:01 WIB
Markus Nari (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Mantan anggota DPR Markus Nari divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Markus bersalah memperkaya diri sendiri USD 400.000 dari proyek e-KTP.

"Menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).




Perbuatan Markus selaku anggota Badan Anggaran ikut membahas pengusulan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 1,045 triliun. Kemudian Markus Nari menemui pejabat Kemendagri Irman selaku Dirjen Dukcapil saat itu dengan meminta fee proyek e-KTP sebesar Rp 5 miliar.

"Markus Nari menerima USD 400 ribu atau setara Rp 4 miliar diungkap Sugiharto dalam persidangan. Markus Nari bermula mengunjungi Kemendagri, uang yang diterima terdakwa berasal dari Andi Narogong yang sebagai pengumpul uang fee proyek," kata hakim.




Hakim menyebut Markus Nari tidak pernah menerima USD 1.000.000 bersama Melchias Mekeng sebagai Ketua Banggar DPR dari Andi Narogong melalui Irvanto Hendra Pambudi saat berada di ruang kerja Setya Novanto yang menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Dalam persidangan, hakim mengatakan Irvanto hanya menyerahkan kepada Mekeng.

"Uang USD 500 ribu diberikan dari Irvanto yang dikatakan Andi Narogong yang memintanya, majelis hakim tidak sependapat karena diungkap Andi Narogong tidak pernah memerintahkan Irvanto untuk memberikan uang. Sedangkan Irvanto memberikan uang kepada Melchias Mekeng USD 1 juta, Irvanto melihat Markus Nari dan tidak bicara dengan Markus Nari, dan jaksa KPK tidak menjadikan Melchias Mekeng menjadi saksi, maka demikian tidak dapat dikatakan Markus Nari menerima uang dari Irvanto," kata hakim.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT