Warga yang memprotes merupakan penghuni Cluster Pinisi Permai di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Seorang bernama Agus Widjaja mengaku sebagai kuasa dari warga tersebut menyebut pihak Satpol PP tidak memberi penjelasan atas pembongkaran pagar itu. Menurut Agus, Satpol PP turut mencabut spanduk yang dipasang warga sebagai bentuk protes atas pembongkaran pagar.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya lahan jalan itu milik Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan Perda (Nomor) 8 Tahun 2007, dilarang membuat gerbang (di lahan milik Pemprov)," kata Andri saat dimintai konfirmasi.
Lantas apa alasan pagar itu dibongkar?
Jalan Pantai Indah Timur tersebut menghubungkan Jalan Pantai Indah Utara VII dengan Jalan Mandara Permai VII. Menurut Andri, akses jalan itu bisa digunakan sebagai alternatif bagi warga bilamana jalur dari arah Kawasan Ekowisata Mangrove PIK menuju ke Rumah Sakit PIK padat.
"Karena beban lalu lintas kawasan PIK semakin meningkat, jadi perlu jalan alternatif untuk dapat mengurainya. Artinya jalan itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Dibuka bebas," kata Andri.
Lokasi pagar yang dibongkar itu persis setelah kantor Telkom PIK. Akses tersebut mengarah ke perumahan warga yang melayangkan protes tersebut.
![]() |
"Itu hanya sebagian kecil warga saja yang merasa kenyamanannya terganggu. Sebagian besar bisa menerima. Padahal dulu jalan itu juga tidak di-gerbang," sebut Andri.
Dari pantauan detikcom, tampak sejumlah petugas Satpol PP berada di lokasi tersebut. Tampak pula sejumlah orang membongkar gerbang besi dengan alat pengelasan. Kini Jalan Pantai Indah Timur itu sudah tidak tertutup dengan pagar.
(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini