Jakarta -
Satpol PP membongkar pagar yang menutup Jalan Pantai Indah Timur, Jakarta Utara. Namun
pembongkaran itu menuai protes warga perumahan sekitar.
Warga yang memprotes merupakan penghuni Cluster Pinisi Permai di kawasan
Pantai Indah Kapuk (PIK). Seorang bernama Agus Widjaja mengaku sebagai kuasa dari warga tersebut menyebut pihak Satpol PP tidak memberi penjelasan atas pembongkaran pagar itu. Menurut Agus, Satpol PP turut mencabut spanduk yang dipasang warga sebagai bentuk protes atas pembongkaran pagar.
 Salah satu bagian dari gerbang yang dibongkar (Foto: Farih Maulana Sidik/detikcom) |
"Karena selain membongkar, mereka juga membawa pergi seng tersebut. Mohammad Andri selain tidak dapat menunjukkan surat apapun juga tidak menjelaskan kepada warga kenapa (pagar) itu dibongkar," ucap Agus melalui pesan singkat, Senin (11/11/2019).
Mohammad Andri yang disebut Agus merupakan Camat Penjaringan yang memberikan perintah pada Satpol PP membongkar pagar tersebut. Secara terpisah, Andri mengatakan bila jalan yang ditutup pagar tersebut merupakan lahan milik Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta.
"Iya lahan jalan itu milik Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan Perda (Nomor) 8 Tahun 2007, dilarang membuat gerbang (di lahan milik Pemprov)," kata Andri saat dimintai konfirmasi.
Lantas apa alasan pagar itu dibongkar?