"Kami dapat pernyataan dari polisi Kuta mereka menerima permohonan pembatalan yang kami ajukan sebelumnya, Kapolsek Kuta menerima dan menutup kasus penganiayaan ini," kata pengacara Fifita, Muhammad Rifan, kepada wartawan, Senin (11/11/2019).
Rifan menyebut lewat surat tersebut polisi sudah membebaskan Fifita dari tuduhan penganiayaan sehingga Fifita dinyatakan bebas dari hukuman.
"Ini statemen dari kapolsek kuta, (permohonan) pembebasan David Fifita diterima dan dibebaskan dari segala tuduhan dan bebas dari catatan kejahatan di Polsek Kuta. Dengan ini kami menutup kasus ini dan dia diizinkan pulang ke rumahnya dan tidak ada catatan kejahatan di Polsek Kuta," jelasnya.