"Telah disepakati bahwa sanksi terberat akan diberikan kepada bersangkutan. Sanksi yang terberat sesuai dengan kode etik yakni pemecatan tanpa hormat," ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Muammar Muhammad Bakry kepada wartawan di Samata, Gowa, Senin (11/11/2019).
Menurut Muammar, pihak kampus segera memproses Amrul Amri melalui Komisi Penegakan Kode Etik. Pihak kampus juga akan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu upaya (yang dilakukan) sebagai pembenahan dan pembinaan lebih intens dan massif lagi, pembinaan yang baik, perbaikan sistem dan sarana dan prasarana fakultas," sambungnya.
Muammar juga menjelaskan alasan kasus yang awalnya diproses internal kampus tidak langsung dilimpahkan ke polisi.
"Awalnya pihak korban tidak bersedia melapor, tapi karena desakan pimpinan dan semua clear. Maka langsung dilaporkan," katanya.
Pasang GoPro di Toilet Kampus, Mahasiswa UIN Makassar Diciduk!:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini