Terlibat Penganiayaan, Sumbar Diminta Stop Kirim Praja ke IPDN

Terlibat Penganiayaan, Sumbar Diminta Stop Kirim Praja ke IPDN

- detikNews
Senin, 14 Nov 2005 18:10 WIB
Padang - Penganiayaan yang dilakukan tiga praja senior Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) terhadap dua juniornya di Kota Padang, Sumbar, beberapa waktu lalu mendapat tanggapan pedas dari sejumlah kalangan. Mulai tahun ajaran mendatang, Pemprov Sumbar bahkan diminta untuk menghentikan sementara pengiriman praja ke kampus yang sebelumnya bernama Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) tersebut."Pihak IPDN harus bertanggung jawab terhadap kasus penganiayaan itu meski terjadi di luar kampus mereka. Kasus itu membuktikan ada masalah pada sistem pendidikan yang diterapkan di IPDN, terutama yang berkaitan dengan psikologi pendidikan," ujar guru besar Universitas Negeri Padang (UNP) Mohammad Ansyar pada detikcom, Senin (14/11/2005).Dikatakan Ansyar, kasus penganiayaan yang berkali-kali terjadi di kampus tersebut harus segera ditanggapi oleh pihak-pihak terkait. "Hakikat pendidikan itu untuk memanusiakan manusia bukan untuk menganiaya sesama seperti yang diperagakan calon-calon pamong itu," ujar Ansyar yang juga mantan rektor IKIP Padang tersebut.Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Masful. Selain meminta gubernur untuk meninjau pengiriman praja asal Sumbar ke IPDN, Masful juga meminta agar gubernur segera mengklarifikasi soal sistem pendidikan di IPDN kepada rektornya sebagai bahan pertimbangan.Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi ketika dihubungi detikcom melalui ponselnya mengatakan sudah melaporkan kasus tersebut apa adanya kepada Mendagri. "Sejauh ini kita masih menunggu respons dari Mendagri. Selama ini, untuk penerimaan praja IPDN sebagian seleksinya dilakukan oleh Pemprov Sumbar. Namun, untuk menentukan dua orang yang berhak mendapat jatah sebagai praja asal Sumbar ditentukan oleh IPDN," ujar Gamawan.Kasus pemukulan ini mencuat setelah tiga praja IPDN, masing-masing Heri Syafani (23), Anhal Mulia Perkasa (21) dan Tommy TRD (20) ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya juniornya Aidil Zulfahmi (19) pada Selasa (8/11/2005) dan Rabu (9/11/2005) lalu di Padang. Menurut Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Poltabes Padang, Komisaris Mukti Juharsa SIK, tersangka melakukan penganiayaan di rumahnya untuk menjalankan tradisi senior-junior IPDN pada saat lebaran. (nrl/)


Berita Terkait