Divonis Sebar Kebencian tentang Yesus, Lamboan: Hukum Tajam ke Bawah

Divonis Sebar Kebencian tentang Yesus, Lamboan: Hukum Tajam ke Bawah

Rivki - detikNews
Minggu, 10 Nov 2019 17:59 WIB
Lamboan Djahamao (istimewa)
Alor - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Lamboan Djahamao karena dinilai menyebarkan kebencian. Lamboan, yang juga penganut Protestan, merasa janggal akan putusan itu karena ia mempertanyakan keyakinan yang dianutnya, yaitu kelahiran Yesus pada 25 Desember.

"Penegakan hukum di Kabupaten Alor hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," kata Lamboan saat berbincang dengan detikcom, Minggu (10/11/2019).

Kesimpulan Lamboan bukannya tanpa bukti. Ia mencontohkan pengalamannya saat melaporkan kasus serupa yang dilakukan pejabat Alor tapi hingga kini tidak ada kelanjutannya. Adapun yang dialaminya berbeda. Laporan atas dirinya dengan sigap diproses oleh aparat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami aktivis dan masyarakat biasa, prosesnya sangat cepat," tuturnya.

Lamboan melaporkan hal serupa itu ke Polres Alor. Pejabat tesebut diduga mengatakan orang Islam bisa makan babi kalau dalam situasi perang dan tertulis di kitab suci Alquran. Pejabat itu juga diduga melarang istri pejabat lainnya untuk tidak berkerudung kalau sedang di lapangan.

Hal itu mengundang reaksi puluhan pemuda setempat. Pada Kamis, 12 April 2018, masyarakat resmi melaporkan pejabat itu ke Polres Alor.

"Mereka sudah melapor di sertai telah menyerahkan bukti rekaman pidatonya. Dalam rekaman itu melukai hati kami umat muslim dan Kristen," ucap salah satu pelapor, Hasan Djaku dan Safrudin Tonu.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/103/IV/2018/NTT/Polres Alor tertanggal 12 April 2018. Laporan ini belum ditindaklanjuti Penyidik Reskrim Polres Alor hingga hari ini.

"Etika moralitas, penegakan hukum harus dijunjung tinggi bersama. Jangan hanya tajam kepada kami masyarakat tapi tumpul terhadap pejabat," papar Lamboan.

"Pembangunan manusia Alor, mutlak akan tidak berjalan baik, jika ada ketimpangan penegakan hukum. Apalagi para penegak hukum dengan sengaja membiarkan seorang pejabat melakukan tindak pidana," pungkas Lambohan.

Sebagaimana diketahui, di tingkat pertama, Lamboan dihukum 6 bulan penjara. Hukuman itu dinaikkan menjadi 18 bulan penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, hukuman itu kembali dikurangi menjadi 6 bulan penjara. Lamboan dinilai melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Pasal itu berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Halaman 3 dari 2
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads