Pegawai MA Bantah Kenal Tersangka Suap Kasus Probo
Senin, 14 Nov 2005 16:45 WIB
Jakarta - Asisten Koordinasi Tim A Mahkamah Agung (MA) Rahmi Mulyati diperiksa Komisi Yudisial (KY). Dia mengaku tidak mengenal tersangka kasus suap konglomerat Probosutedjo.Rahmi diperiksa selama dua jam di kantor Komisi Yudisial, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2005) sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB."Ibu Rahmi bersumpah di hadapan saya bahwa dia tidak mengenal dan siap dikonfrontir dengan para tersangka," kata Koordinator Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim KY Irawady Joenoes.Kesimpulan sementara, menurut Irawady, Rahmi tidak terlibat dan tidak akan diperiksa lagi, karena tidak ditemukan kesalahan apa-apa.Dikatakan Irawady, Rahmi menjabat asisten koordinasi sejak Agustus 2004. Dia menggantikan Sherly Malinkau, yang kini menjabat hakim di pengadilan di Bekasi."Untuk mengembangkan kasus ini, kami akan memeriksa Sherly, karena saat dia menjadi askor, berkas Probo masuk ke MA," ujarnya.Dalam kesempatan terpisah, Rahmi menolak membeberkan hasil pemeriksaan. "Silakan tanya Pak Irawadi," elak Rahmi sambil bergegas pergi.
(aan/)











































