"Hanya dari babi ke babi, belum ada laporan bisa menginfeksi ternak lain, namun dengan adanya pembuangan bangkai babi ke sungai, maka akan terjadi pencemaran air," kata Alwi di Kantor BPBD Sumut, Jalan Medan-Binjai Km 10, Minggu (10/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian mengubur bangkai tersebut, sehingga wabahnya tidak menimbulkan penyakit lain," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut Binsar Situmorang menyatakan pihaknya langsung merespons dampak lingkungan hidup dari pembuangan bangkai babi ke sungai. Pada 6 November silam, pihaknya sudah mengambil sampel air dari Sungai Bederah dan Sungai Deli.
"Hasil dari sampelnya itu akan kami umumkan secepatnya," ucap Binsar.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengimbau warga tidak membuang bangkai ternak ke aliran sungai karena melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Dilarang membuang ternak babi yang mati ke sungai atau ke hutan dan segera menguburnya. PPNS kita akan bekerja sama dengan kepolisian siap menindak siapa saja yang melanggarnya," ujar Edy.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini