Pemprov Sumut Bentuk Unit Reaksi Cepat Tangani Virus Kolera Babi

Pemprov Sumut Bentuk Unit Reaksi Cepat Tangani Virus Kolera Babi

Khairul Ikhwan Damanik - detikNews
Minggu, 10 Nov 2019 16:50 WIB
Gedung Pemprov Sumatera Utara (Dok Humas Pemprov Sumut)
Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membentuk Tim Unit Reaksi Cepat Pencegahan dan Penanganan Peredaran Virus Hog Cholera atau virus kolera babi. Tim ini bertugas menangani kasus virus hog cholera yang tengah mewabah.

Tim ini terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Dinas Sumber Daya Alam Tata Ruang dan Cipta Karya Sumut, Badan Lingkungan Hidup, BPBD Sumut, serta Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut. Saat ini tim sudah bekerja di lapangan.

"Tim sudah bekerja, penyakit ini hanya menyerang ternak babi, ternak yang terinfeksi virus hog cholera pun tidak bisa diobati, kita hanya bisa melakukan upaya pencegahan virus dengan melakukan sanitasi terhadap kandang, dan pemberian vitamin, serta vaksin kepada ternak yang sehat," tutur Kadis Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut M Azhar Harahap, di Kantor BPBD Sumut, Jalan Medan-Binjai Km 10, Minggu (10/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Azhar menjelaskan virus ini pertama kali ditemukan di Sumut pada 25 September 2019, lewat surat yang disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Dairi. Laporan ini disikapi dengan mengambil sampel darah babi di beberapa kabupaten, seperti Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kabupaten Deliserdang.

"Hasil dari laboratorium menyatakan itu positif hog cholera," katanya.



Sampai saat ini telah ditemukan 4.682 ekor babi yang mati karena hog cholera, sementara populasi babi di Sumut sebanyak 1,2 juta ekor. Kasus ini tersebar di 11 kabupaten dan kota, yakni Karo, Dairi, Humbang Hasundutan, Deliserdang, Medan,Toba Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Samosir.

Untuk penanganan bangkai babi yang terinfeksi virus hog cholera, Azhar pun mengimbau tidak menunda untuk menguburkan hewan tersebut.

"Untuk ternak yang telah mati, harus segera dilakukan pemusnahan ternak babi yang telah mati, lakukan penguburan dan pemusnahan dengan dibakar, jangan dibuang ke sungai ataupun dibuang ke hutan," katanya.
Halaman 2 dari 2
(rul/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads