Taufik Kamil Ikut Teken Perjanjian Peminjaman DAU
Senin, 14 Nov 2005 16:27 WIB
Jakarta -
Terdakwa kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU), Direktur Bimas dan Ibadah Haji (BPIH) Departemen Agama (Depag), Taufik Kamil, ikut menandatangani perjanjian peminjaman untuk RUU Wakaf sebesar Rp 2 miliar.Pinjaman tersebut dipindahkan dari rekening milik DAU sekitar bulan Agustus-September 2004. Hingga kini, pinjaman tersebut belum juga terbayar.Selain Taufik, juga ikut menandatangani Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawwar, dan juga Tulus yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Wakaf dan Zakat Depag."Pelunasan peminjaman itu akan menggunakan dari APBN 2005, namun ternyata tidak dianggarkan dalam APBN. Rencananya kami akan menyampaikan proposal agar bisa dianggarkan pada APBN 2006," kata Tulus dalam pemeriksaan saksi untuk kasus korupsi dengan terdakwa Taufik Kamil di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Harmoni, Jakarta, Senin (14/11/2005).Tulus mengakui dirinya tidak tahu-menahu asal dana di luar APBN yang digunakan untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Menurutnya, dalam perjanjian, dana yang dipinjam murni dari DAU. Namun dalam pelaksanaannya, ada pula dana yang berasal dari BPIH.Selain Tulus, juga diperiksa 3 saksi lainnya. Mereka adalah mantan Kepala Bagian Umum Depag Sumartono Amil, Bendahara Dana Kesejahteraan Karyawan Slamet Haryono, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Fauzi Amnur.Rincian dana yang berasal dari BPIH yaitu Rp 1,726 miliar, sedangkan dari DAU Rp 274 juta. Sehingga total Rp 2 miliar. Dana itu termasuk pula digunakan untuk akomodasi dan honorarium anggota DPR.Tulus juga mengaku menerima Rp 150 juta dari Bendahara DAU pada 29 Juni 2004. Uang itu digunakan untuk acara "Dialog Zakat" di Metro TV. Pinjaman itu pun sampai hari ini juga belum dikembalikan.Sedangkan menurut saksi Sumartono Amil, biaya renovasi dan pengadaan mebel untuk wisma haji di Batam membutuhkan dana Rp 8,54 miliar. Sedangkan untuk wisma haji di Ciracas dan Ciloto Rp 14 miliar.Renovasi wisma haji di Ciracas dilaksanakan berdasarkan tender yang sifatnya formalitas, karena sudah ada perusahaan yang ditunjuk, yaitu PT Panglima Sakti Utama. Pertimbangannya karena biaya yang paling murah Rp 8,1 miliar.Pada 16 Juli 2003, Depag mengeluarkan untuk operasional RUU Wakaf sebesar Rp 5 miliar. Pada 6 Februari 2004 sebesar Rp 78 juta untuk biaya 20 anggota DPR, dan Rp 8 juta untuk 5 tiket pesawat bagi anggota DPR 'melancong' ke Makasar.
(mly/)










































