"Durasinya (video) semua itu 51 menit 21 detik. Kalau jumlah korban yang terekam di kamera ada 10 orang," ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan di Polsek Somba Opu, Minggu (10/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nanti di pengadilan, sidang nanti kan," ujar Mangatas.
AA diamankan polisi di bundaran pada Kamis (7/11) setelah pihak kampus resmi melaporkan kasus ini. AA mengaku aksinya tersebut akibat faktor terbawa nafsu lantaran kerap menonton video mesum.
AA juga mengaku tidak menyebarkan hasil rekamannya. Video itu ia jadikan konsumsi pribadi, yakni memuaskan hasrat pribadi.
"Ke teman- teman tidak juga (saya sebar)," jawab AA saat diekspos polisi.
AA dijerat polisi dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 huruf D dan/atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini