Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, BS sudah memalsukan buku KIR sejak 2007 lalu. Pelaku, diduga sudah memalsukan ribuan buku KIR.
"Kalau uji KIR resmi hanya Rp 92 ribu. Tersangka, mematok Rp 350 ribu per satu KIR. Artinya dia mendapat untung sekitar Rp 250 rb per buku KIR. Sehingga kerugian bisa sampai miliar rupiah," kata Budhi, saat Konferensi Pers, di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (10/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik kedua pelaku maupun ND, jelas Budhi, adalah orang sipil. Dia mengungkapkan, belum diketahui apakah ada keterlibatan orang Dinas Perhubungan (Dishub) dalam pemalsuan buku KIR ini.
"Bisa saja dimungkinkan kalau ND tertangkap, kalau dia mendapat (material buku KIR) dari orang dalam, akan kita proses dari sumber material ini. Tapi sampai sekarang, ND belum tertangkap," ujar Budhi.
Budhi mengungkap, BS awalnya beroperasi sendiri. Ketika RA lulus SMK, BS langsung mengajari anaknya untuk memalsukan buku KIR.
Dia menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan pada Jumat, 8 November 2029 lalu ini, memiliki peran masing-masing. BS, sebagai marketing atau biro jasa. Sementara RA, yang mencetak buku KIR, juga memalsukan tanda tangan dan stempel.
Lainnya Budhi mengatakan, polisi juga akan menelusuri pihak-pihak yang membeli buku KIR palsu tersebut. Polisi, akan mencari apakah pihak yang bersangkutan, sebagai korban atau ikut bekerjasama dengan pelaku.
Tambah Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono, kerugian negara akibat buku KIR palsu ini sekitar Rp 10 miliar.
"Harga Rp 350 ribu per uji KIR, dia dari 2007 (memalsukan buku KIR). Kerugian sekitar Rp 10 miliar," tutur Wirdhanto.
Wirdhanto mengatakan, para pelaku ini menjanjikan buku KIR tanpa pengecekan kendaraan. "Iya, bahasa dia 'tembak'," tutur Wirdhanto.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 3 unit handphone, 1 komputer rakitan, 2 printer, 1 mesin press, 1 laptop, berbagai macam stempel, 6 lempeng plat peneng, 1 palu berbahan kayu, 1 set ketokan plat angka dan abjad 6 mm 1/4", 405 buku KIR, 811 lembar stiker masa berlaku uji berkala, 15 kartu pengawasan izin penyelenggaraan angkutan barang, dan 4 pack stiker transparan kuning.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini