Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, BS sudah memalsukan buku KIR sejak 2007 lalu. Pelaku, diduga sudah memalsukan ribuan buku KIR.
"Kalau uji KIR resmi hanya Rp 92 ribu. Tersangka, mematok Rp 350 ribu per satu KIR. Artinya dia mendapat untung sekitar Rp 250 rb per buku KIR. Sehingga kerugian bisa sampai miliar rupiah," kata Budhi, saat Konferensi Pers, di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (10/11/2019).
Baik kedua pelaku maupun ND, jelas Budhi, adalah orang sipil. Dia mengungkapkan, belum diketahui apakah ada keterlibatan orang Dinas Perhubungan (Dishub) dalam pemalsuan buku KIR ini.
"Bisa saja dimungkinkan kalau ND tertangkap, kalau dia mendapat (material buku KIR) dari orang dalam, akan kita proses dari sumber material ini. Tapi sampai sekarang, ND belum tertangkap," ujar Budhi.