Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarat Selatan (SIPP PN Jaksel) yang dikutip detikcom, Minggu (10/11/2019), perkara itu mengantongi nomor 804/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Duduk sebagai tergugat Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Menyatakan tindakan Tergugat I tidak melanjutkan pemeriksaan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Implementasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun Anggaran 2014 dan kemudian melimpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Implementasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun Anggaran 2014 kepada Tergugat II berdasarkan Surat No.B/3808/VI/RES/3.2./2018/Bareskrim, tertanggal 22 Juni 2018 adalah merupakan perbuatan melawan hukum," demikian gugat OC Kaligis.
OC Kaligis juga menuntut Kapolda Metro Jaya yang membiarkan, mendiamkan pelimpahan perkara dari Bareskrim kepada Kapolda berdasarkan surat No.B/3808/VI/RES/3.2./2018/Bareskrim, tertanggal 22 Juni 2018 adalah merupakan perbuatan melawan hukum.