Peredaran Upal Rupiah dan Dolar AS Terungkap di Klaten
Senin, 14 Nov 2005 16:04 WIB
Solo - Polres Klaten, Jawa Tengah, mengungkap peredaran uang palsu (upal) di daerahnya. Barang bukti yang berhasil disita bersamaan dengan penangkapan dua tersangkanya sebesar Rp 2 juta berupa pecahan seratusan ribu dan tidak kurang dari 70 lembar pecahan US$ 100. Pembuatannya diduga dilakukan di Jawa Timur.Dua pengedar yang ditangkap adalah Rejo Wiyono (57 tahun) dan Darsono (49 tahun). Keduanya berasal dari Desa Banaran, Grogol, Sukoharjo, yang memiliki hubungan saudara sebagai ipar. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing setelah sebelumnya polisi melakukan pelacakan selama sebulan terkait keluhan masyarakat tentang peredaran uang palsu di Klaten.Uang rupiah yang dipalsukan adalah pecahan seratusan ribu edisi lama. Sedangkan mata uang dolar AS yang dipalsukan adalah pecahan senilai US$ 100. Dari kedua tersangka didapatkan barang bukti 20 lembar masing-masing senilai Rp 100 ribu upal dan 76 lembar upal masing-masing senilai US$ 100 upal.Kedua tersangka sebelumnya juga memiliki catatan kriminal kasus serupa. Kepada polisi keduanya mengatakan telah ratusan lembar upal tersebut yang diedarkan di berbagai tempat di Klaten dengan cara dibelikan barang di pasar, toko, warung atau tempat-tempat lain yang memungkinkan terjadi transaksi.Kepada polisi, Darsono mengaku mendapatkan upal itu dari Rejo yang juga kakak iparnya. Sedangkan Rejo mengatakan dia mendapatkan barang itu dari seorang temannya di Jawa Timur. Dikatakannya, untuk mendapatkan pecahan Rp 100 ribu upal, dia membeli dengan harga Rp 50 ribu uang asli. Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Azis Adriansyah mengatakan bahwa dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, didapatkan informasi bahwa besar upal tersebut besar kemungkinan dicetak di sebuah tempat di Jawa Timur. Oleh karena itu pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus dan pengembangan untuk membongkar sindikat tersebut."Kami sudah mendapatkan informasi tentang mata rantai di atasnya. Kami akan melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan polisi di daerah hukum lain untuk menangkap pelaku lainnya. Kedua tersangka saat ini kami tahan dengan dasar pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Azis, Senin (14/11/2005).
(nrl/)











































