"Iya (AA mahasiswa UIN Alauddin Makassar), Fakultas Syariah dan Hukum," kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, di Polsek Somba Opu, Minggu (10/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi pertama dan kedua itu diketahui para mahasiswa yang menuju ke toilet untuk mengambil air wudu dan buang air kecil," sambung Syafei.
Sementara itu, motif AA berulah di toilet kampus, kata polisi, untuk kepuasan seks pribadi. Hasil rekaman kamera dan handphone tersebut ia nikmati secara pribadi.
Ulah AA memasang kamera GoPro dan handphone di toilet kampus ini awalnya diproses oleh pihak kampus sejak awal Oktober lalu. Namun belakangan, pihak kampus menyerahkan kasus ini ke polisi.
AA dijerat polisi dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini