"Ini terkait veteran di DKI secara khusus, semua keluarga veteran, keluarga pahlawan, keluarga orang yang berjasa kepada bangsa dan negara, mereka dibebaskan dari PBB sehingga para purnawirawan, para pensiunan pegawai negeri tidak terusir dari rumahnya karena tidak mampu membayar pajak yang di Jakarta ini dari hari ke hari terus meningkat," kata Anies usai menjadi inspektur upacara dalam memperingati Hari Pahlawan di Lapangan Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama perwakilan dari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Adi Mulyo menyampaikan pujian untuk Anies. Dia merasa pemerintahan saat ini memperhatikan hidup para veteran.
"Kami merasa diperhatikan oleh bapak gubernur sejak proklamasi kemerdekaan sampai sekarang para pahlawan tidak berhenti untuk mengobarkan semangat perjuangan. Ini harus diwakili, diteruskan oleh para pemuda kita, nilai 45 ini harus diwarisi. Jangan berhenti, terus berlanjut demi negara Indonesia adil dan makmur," kata Adi.
Perihal pembebasan PBB ini sebetulnya sudah diatur Anies melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019 yang diteken pada 24 April 2019. Pergub itu mengatur pembebasan PBB untuk guru, pensiunan ASN, pensiunan TNI/Polri, pahlawan kemerdekaan, dan mantan presiden/wakil presiden.
Untuk mendapatkan pembebasan PBB, warga bisa mengajukannya ke Pemprov DKI Jakarta. Pembebasan PBB itu berlaku sampai 2 generasi di bawahnya. Sedangkan sisanya yang mendapat gratis hingga 3 generasi adalah pahlawan penerima bintang tanda jasa dari presiden.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini