Hukum Sepekan: Wiranto Gugat Eks Bendum Rp 23 M-Ortu Tuntut SMA Gonzaga Disita

Hukum Sepekan: Wiranto Gugat Eks Bendum Rp 23 M-Ortu Tuntut SMA Gonzaga Disita

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 10 Nov 2019 10:22 WIB
Wiranto (ari/detikcom)
Jakarta - Dunia peradilan di Indonesia pada pekan pertama di November 2019 dipenuhi berbagai gugatan yang mencengangkan. Seperti dilakukan mantan Menko Polhukam Wiranto, ortu SMA Gonzaga hingga sengketa tanah di KEK Mandalika.

Berikut sebagian peristiwa hukum di dunia peradilan pekan ini yang dirangkum detikcom, Minggu (10/11/2019):

1. Wiranto Gugat Eks Bendahara Umum

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiranto menggugat mantan Bendahara Umum Partai Hanura Bambang Sujagad Susanto. Wiranto menilai Bambang telah melakukan wanprestasi/ingkar janji/cedera janji karena tidak mengembalikan yang yang dititipkan sebesar SGD 2.310.000 yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 23.663.640.000 kepada Penggugat (Wiranto).

Selain mengembalikan uang pinjaman tersebut, Wiranto menuntut Bambang membayar bunga dan kerugian selama 10 tahun senilai Rp 18,5 miliar. Adapun ganti rugi di luar uang pokok dan bunga sebesar Rp 2,8 miliar dan juga digugat membayar bunga sebesar Rp 18,5 miliar.

"Jadi itu sumber uang, uang pribadi, uang Pak Wiranto klien kami. Saya tegaskan itu tidak ada uang partai, itu uang pribadi," kata kuasa hukum Wiranto, Adi Warman.

Adi menjelaskan, uang Rp 23 miliar itu hendak disetor Wiranto ke rekening pribadinya, namun melalui perantara Bambang Sujagad. Saat penyerahan uang itu, ada kesepakatan antara Wiranto dan Bambang untuk tidak boleh memakai uang itu tanpa sepengetahuan Wiranto.

"Jadi uang itu dititip ke Pak Bambang untuk disetorkan ke bank, dititip untuk disetor ke bank, dan di situ sepakat kedua-keduanya dilarang Pak Bambang pakai uang tersebut tanpa seizin Pak Wiranto. Apabila Pak Wiranto memerlukan, ya, boleh diambil kembali, nah faktanya saat Pak Wiranto minta, itu Pak Bambang nggak ngasih," jelasnya.

Dia mengatakan Wiranto sudah beberapa kali mencoba menagih ke Bambang. Namun selalu ada alasan Bambang untuk menghindar.

"Faktanya waktu klien kami minta secara, baik banyak sekali alasan, alasannya sudah digunakan untuk usaha," ucapnya.

2. Ortu Tuntut SMA Gonzaga Disita

Yustina Supatmi menggugat SMA Gonzaga sebesar Rp 551 juta karena anaknya tidak naik kelas. Selain itu, Yusina juga meminta agar gedung SMA Gonzaga disita.

Pengacara Yustina, Susanto Utama meminta agar pengadilan mengabulkan permintaannya. Susanto mengatakan inti gugatannya meminta agar keputusan pihak sekolah tidak menaikan kelas anak Yustina dinilai cacat hukum.

"Ya harapannya bahwa si anak ini dinyatakan memenuhi syarat untuk naik kelas dan pihak sekolah mau mengakui bahwa keputusannya yang menyebabkan si anak tidak naik kelas ini keliru," ujar Susanto.

Dia berharap dua pokok petitum tersebut dikabulkan hakim. Jika dua pokok petitum itu dikabulkan, maka tuntutan lainnya dia kesampingkan, meskipun dia juga meminta agar aset gedung sekolah SMA Gonzaga disita dan ganti rugi Rp 551 juta.

"Intinya poin petitum dua aja, intinya menyatakan bahwa si anak memenuhi syarat naik kelas dan keputusan sekolah cacat hukum. Sepanjang tuntututan dua pokok terpenuhi, tuntutan immateril bisa kita kesampingkan," sambungnya.

Pengacara SMA Gonzaga, Edi Danggur menilai sebetulnya kasus tersebut sudah selesai karena pihak sekolah sudah mensosialisasikan kepada para siswa.

"Kalau dari pihak sekolah, masalah ini sudah selesai. Aturan main dalam proses belajar mengajar sudah ditentukan dan sudah disosialisasikan kepada orang tua murid, dan juga kepada siswa itu sendiri. Jadi ada yang namannya KKM atau KBM, kalau mata pelajaran peminatan itu tidak tuntas, maka siswa tersebut tidak bisa naik kelas," kata Edi.

3. Sengketa Tanah KEK Mandalika

Lahan seluas 5,9 hektare yang masuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 73 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kuta, Kabupaten Lombok Tengah tengah dirundung sengketa. Di atas tanah itu kini sedang dibangun tiga hotel bintang lima yakni Hotel Pullman, Hotel Royal Tulip, dan Paramount Lombok Resort.

Tanah ini juga diklaim milik Umar yang dibelinya pada 1997 dan terbit Sertifikat Hak Milik pada 2005. Karena masuk ke kawasan HPL, Umar menggugat ke pengadilan.

Di tingkat pertama, Umar kalah. Tapi di tingkat banding, Umar menang. Kuasa hukum Umar, Mochtar M Saleh, ketika dikonfirmasi wartawan terkait persoalan ini menjelaskan SHM milik Umar itu benar adanya. Hal tersebut terbukti dari putusan majelis hakim Banding Perdata Pengadilan Tinggi Mataram.

"Yang jelas menurut putusan itu dibenarkan. Dari dulu dia menguasai, dia beli. Kalau HPL itu soal lain. Intinya klien kami ini ada SHM," kata Mochtar.

Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTB Tende di Mataram akan mengajukan kasasi karena merasa yakin bahwa lahan yang berada di kawasan HPL 73 itu berada di bawah kuasa pemerintah.

"Jadi di tingkat pertama kita menang, banding kalah. Makanya kita ajukan kasasi. Memori kasasi sedang disusun. Itu masuk area KEK (Mandalika)," kata Tende.

4. Anak gugat Ibu Kandung
Seorang anak di Probolinggo menggugat ibu kandung dan saudaranya gara-gara tidak mendapat warisan. Sang anak yang melayangkan gugatan bernama Annete Sugiharto (40). Ia menggugat ibu kandungnya Meliana Anggraeni (68) yang tinggal di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.

Gugatan dibuat setelah nama Annete tidak masuk dalam hak waris sebuah rumah dan tanah seluas 984 meter persegi. Aset tersebut atas nama sang ayah, Eddy Look.

5. OC Kaligis Gugat Jaksa Agung di Kasus Novel
Koruptor OC Kaligis mengajukan gugatan perdata terkait kasus pencurian sarang burung walet Novel Baswedan. Ia menggugat Bareskrim Polri dan meminta Jaksa Agung membuka lagi lembaran kasus itu.

"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," bunyi petitum permohonan OC Kaligis.

Tim Advokasi Novel Baswedan menilai itu merupakan perlawanan balik koruptor atau corruptor fight back.

"Hal ini jelas perlawanan balik dari koruptor," kata salah satu tim Advoksi Novel Baswedan, Asfinawati.

Asfinawati menduga dasar pengajuan gugatan OC Kaligis itu karena dia pernah dijerat KPK. Selain itu, ia menilai gugatan itu sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian publik terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel.

"Betul sekali. Mengurangi dukung publik dan mengalihkan isu (kasus penyiraman air keras Novel)," sebutnya.

6. Tempo Digugat Mentan Rp 100 Miliar

Dalam petitumnya, Menteri Pertanian meminta PN Jaksel menyatakan MBM Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menjatuhkan ganti rugi materiil Rp 22 juta.

"Kerugian immateril Rp 100 miliar," demikian petitum tuntutan Mentan.
Hukum Sepekan: Wiranto Gugat Eks Bendum Rp 23 M-Ortu Tuntut SMA Gonzaga DisitaFoto: Majalah Tempo

Selain itu, Mentan juga meminta Majalah Tempo memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Mentan yang harus dimuat dalarn iklan/advertensi yang diterbitkan oleh surat kabar Nasional dan Majalah Tempo sendiri selama 7 hari berturut-turut dengan ukuran minimal 1/2 (setengah) halaman surat kabar sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Menghukum Para Tergugat untuk meralat dan meminta maaf kepada Penggugat (Kementerian Pertanian RI) secara tebuka di minimal 10 media cetak dan elektronik nasional mainstream atas pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4829/9-15 September 2019 hasil liputan 'INVESTIGASI SWASEMBADA GULA CARA AMRAN DAN ISAM' dan berita-berita negatif sebelumnya (yang besarnya kolom dan penempatan ditentukan oleh Penggugat)," tuntut Menteri Pertanian.
Halaman 2 dari 5
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads