"Kita kan juga harus melihat dulu kejadiannya seperti apa. Kalau hal kayak pengintipan itu memang merupakan kasus pelecehan seksual," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Adriana Venny kepada wartawan, Sabtu (9/11/2019) malam.
"Jadi selain mengecam juga meminta agar mahasiswa seperti itu supaya aware, tetapi ini kan tidak hanya mahasiswa tapi mungkin remaja lainnya seperti SMA yang belum berusia 18 tahun ini kan juga rentan, baik menjadi korban maupun menjadi pelaku. Jadi tolong itu hati-hati karena itu ada hukumannya," kata Venny.