Wakapolri Minta 'Wajib Lapor 1x24 Jam' Diberlakukan Kembali
Senin, 14 Nov 2005 15:38 WIB
Bandung -
Wakapolri Komjen Adang Darodjatun menyarankan agar budaya wajib lapor 1 x 24 jam bagi tamu dari luar yang mengunjungi suatu tempat dihidupkan kembali. Budaya wajib lapor ini yang berlaku pada masa Orde Baru itu dinilai mampu mengantisipasi gangguan keamanan."Mereka ini (masyarakat) bisa menjadi telinga dan mata kita," ungkap Wakapolri Komjen Adang Darodjatun di Kampus Parahyangan, Jalan Ciumbeleuit, Bandung, Senin (14/11/2005). Menurutnya, konsep wajib lapor yang dulu pernah hidup di masyarakat ini dinilai sangat efektif. Rencananya konsep wajib lapor ini akan dijadikan salah satu bahan pengamanan kepolisian yang baru."Konsep modern kepolisian ini dinamakan Perpolisian Masyarakat. Ini berbeda dengan konsep sebelumnya sebagai pelindung dan pelayanan masyarakat," ungkapnya.Dia juga memperkirakan pada tahun yang akan datang tingkat keamanan yang akan dihadapi oleh kepolisian akan meningkat. Polisi tidak akan selesai bekerja setelah berhasil melumpuhkan kelompok teroris Dr Azahari dan pengungkapan salah satu pabrik narkotik terbesar di dunia."Teroris itu musuh bersama. Kita ingin pengamanan ini bukan hanya milik Polri saja. Sepanjang indikasi teroris masih ada, proses intelejen dan penegakan hukum masih akan tetap berjalan," ungkapnya.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































