"Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus premanisme dengan modus Pak Ogah yang disertai dengan pemalakan dan pengancaman kepada sopir truk yang keluar masuk area Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung dalam keterangannya, Jumat (8/11/2019).
Reynold menerangkan pemalakan dilakukan MA kepada sopir truk lintas Jawa-Sumatra yang hendak keluar dari area Pelabuhan Tanjung Priok menuju gerbang tol Ancol. Tepatnya berada di Jalan PLTU Tanjung Priok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mendukung aksi premanismenya, MA membekali dirinya dengan kayu balok sepanjang 30 cm. Balok tersebut digunakan sebagai senjatanya untuk mengancam para sopir truk.
"MA berusaha menghentikan truk untuk meminta sejumlah uang dan bila sopir truk tidak mau memberikan uang, maka MA akan memukul truk menggunakan batang kayu yang dimilikinya," tutur Reynold.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah batang kayu panjang sekitar 30 cm, uang kertas berjumlah total Rp 30.000 dan beberapa serpihan dari benda yang diduga kaca dan lampu sein mobil. MA dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (isa/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini