"Tempat hiburan tersebut melanggar Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2018 mengenai Kepariwisataan, sehingga malam ini dilakukan penyegelan oleh Satpol-PP Prop DKI Jakarta bersama Dinas Pariwisata Prop DKI Jakarta dan aparat TNI-POLRI," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang, lewat pesan singkat, Jumat (8/11/2019).
Dihubungi terpisah, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, mengatakan Satpol PP telah mendapatkan rekomendasi dari DInas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk menyegel Vins. Penutupan tempat karaoke itu berkaitan dengan adanya tindakan asusila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin enggan menjelaskan lebih detil soal tindakan asusila itu. Puluhan personel Satpol PP dikerahkan dalam aksi penyegelan itu.
"Nggak banyak, 20 orang (personel). (Perlawanan) Tidak ada tadi, anggota kita masih ada disana," ujar Arifin
Selanjutnya, Satpol PP akan melakukan pengawasan terhadap tempat tersebut. Saat ini penyegelan masih berlangsung.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini