"KPK mengkonfirmasi pengetahuan terkait mekanisme narapidana yang bagaimana mereka bisa berobat keluar dari lembaga pemasyarakatan," kata Plh Kabiro Humas KPK Chrystelina G Sitompul di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin. Penetapan para tersangka dilakukan dari hasil pengembangan dari OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahadian Azhar yang merupakan Dirut PT Glori Karsa Abadi diduga memberi suap ke Wahid. Dugaan suap ini berawal dari permintaan Wahid kepada Rahadian, yang merupakan pengusaha mitra Lapas Sukamiskin, untuk mencarikan mobil pengganti serta meminta Rahadian membeli mobil milikinya senilai Rp 200 juta.
"Atas permintaan tersebut, RAZ menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp 500 juta untuk WH. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
Rahadian kemudian disebut menyampaikan agar Wahid membayar cicilan mobil Pajero Sport itu senilai Rp 14 juta per bulan. Namun Wahid keberatan sehingga Rahadian menyanggupi untuk membayar cicilan. Rahadian juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Wawan diduga memberi suap dalam bentuk uang. Suap diduga berjumlah Rp 75 juta.
Simak juga video "KPK Optimistis Menangkan Sidang Praperadilan I Nyoman Dhamantra" :
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini