Praperadilan Imam Nahrawi Diputus Selasa Pekan Depan

Praperadilan Imam Nahrawi Diputus Selasa Pekan Depan

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 08 Nov 2019 17:58 WIB
Sidang praperadilan Imam Nahrawi (Yulida/detikcom)
Jakarta - Sidang pemeriksaan praperadilan yang diajukan mantan Menpora Imam Nahrawi terhadap KPK telah memasuki babak akhir. Hakim akan membacakan putusan praperadilan pada Selasa pekan depan.

"Baik selesai sudah rangkaian persidangan kita, tinggal kita akan mulai sidang putusan yang insyaallah dibacakan sesuai dengan hukum acara maksimal persidangan 7 hari kerja. Permohonan ini sudah diputuskan agar pengadilan mengambil sikap, insyaallah akan diumumkan hari Selasa tanggal 12 November 2019, perkiraannya jam 10.00 WIB," kata hakim tunggal Elfian, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).

Pada sidang ini para pemohon pengacara Imam Nahrawi dan termohon KPK menyerahkan berkas kesimpulan ke hakim. Masing-masing berkas kesimpulan itu dianggap dibacakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara itu pengacara Imam, Saleh meyakini hakim akan mengabulkan gugatannya. Sebab, menurutnya setelah Imam ditetapkan tersangka hingga kini KPK masih mencari barang bukti.

Dia yakin pada saat penetapan tersangka KPK tidak memiliki bukti permulaan yang cukup. Ia mengungkap pada tahap penyelidikan KPK merinci di berkas jawabannya ada 7 BAP keterangan saksi, dia menganggap bukti tersebut belum cukup karena keterangan saksi dihitung 1 bukti, bukan minimal dua alat bukti.

"Bayangkan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sampai praperadilan ini disidangkan di awal 4 November kemarin, jawabannya masih mencari bukti-bukti. Akhirnya apa yang terjadi? Yang terjadi adalah statement pimpinan KPK di tanggal 18 itu mengatakan, bahwa Pak Imam Nahrawi ini menerima Rp 26,5 miliar. Begitu dalam jawaban itu berubah lagi Rp 23,3 miliar saya sudah total," kata Saleh.


"Jadi karena ini memang bukti-bukti dicari setelah Pak Imam ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya kayak begini. Akhirnya nominal itu berubah ubah," sambungnya.

Sedangkan tim biro hukum KPK, Muhammad Hafez, mengatakan KPK tetap pada jawabannya, penetapan tersangka dan seluruh rangkaian penyidikan sesuai undang-undang dan KUHAP. KPK memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Imam sebagai tersangka.

"Ya (penetapan tersangka) sah. Sudah ada bukti permulaan yang disampaikan," kata Hafez.


Sebelumnya, mantan Menpora Imam Nahrawi mengajukan praperadilan, meminta status tersangkanya kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dibatalkan. Namun, KPK menegaskan penetapan tersangka Imam sudah sesuai prosedur.

Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.

Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Penerimaan ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima.
Halaman 2 dari 1
(yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads