"Kita minta kepada ketiga tersangka yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) ini agar segera menyerahkan diri. Kita kasih tempo satu minggu. Jika tidak, kita sudah mengantongi identitasnya terus memburu. Kalau melawan, akan ditindak tegas," kata Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (8/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian Djajadi menjelaskan kasus ini dilatarbelakangi konflik lahan perkebunan sawit. Konflik lahan sawit itu terjadi antara pihak kebun sawit KSU Amelia dan kelompok masyarakat yang dikoordinir oleh korban.
Pada 2005, KSU Amelia ini memiliki lahan sawit di kawasan tempat kejadian perkara (TKP). Karena masuk kawasan hutan, maka pada tahun 2018 sudah dieksekusi oleh pihak kehutanan.
"KSU ini pada 2005 ada lahan sawit. Namun, karena masuk kawasan hutan pada 2018 dieksekusi oleh pihak kehutanan. Jadi, karena ada tanaman di dalamnya mereka jaga. Kemudian, ada kelompok masyarakat yang dikoordinir korban melakukan penanaman sekaligus pemanenan. Karena terganggu, inilah yang menjadi awal pembunuhan," jelas Andi Rian.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini