Eks Jubir Nurdin Halid Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Eks Jubir Nurdin Halid Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Jumat, 08 Nov 2019 13:39 WIB
Foto: Eks Jubir Nurdin Halid Risman Pasigai (Amang-detik)
Makassar - Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel Risman Pasigai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).Risman merupakan mantan juru bicara pasangan Nurdin Halid-Aziz Qahar dalam Pilgub Sulsel lalu, yang kini menjadi bakal calon Bupati Bulukumba di Pilkada serentak 2020 mendatang.

Risman dilaporkan ke polisi telah menuduh mantan Bendahara DPD I Golkar Sulsel Rusdin Abdullah sebagai dalang dari kericuhan saat pembukaan Musda Golkar Sulsel di hotel Novotel Makassar, 26 Juli lalu. Dalam Musda ini, Nurdin Halid ditetapkan sebagai ketua definitif DPD I Golkar Sulsel, yang sebelumnya hanya berstatus pelaksana tugas ketua.

"Betul, Risman sudah ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Ditreskrimum," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sementara menurut kuasa hukum Rusdin Abdullah, Bazrah Basri yang dikonfirmasi, menyebutkan pihaknya telah mendapatkan salinan dari penetapan tersangka yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Indra Jaya.

"Risman disangkakan oleh penyidik Pasal 310 subsider Pasal 311 KUHP tentang fitnah, kami menyambut baik langkah yang dilakukan penyidik," ungkap Bazrah.



Sementara menurut Risman, ia belum diberitahukan oleh polisi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Risman juga mengakui selama pemeriksaan koperatif dan menghargai proses hukum yang dilakukan polisi.

"Kita hadapi kasus ini dengan senyum. Ini kan kasus politik karena saya bicara selaku ketua panitia Musda, tentunya DPD Golkar Sulsel akan menyiapkan tim pengacara untuk membela saya," pungkas Risman.


Halaman 2 dari 2
(mna/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads