Risman dilaporkan ke polisi telah menuduh mantan Bendahara DPD I Golkar Sulsel Rusdin Abdullah sebagai dalang dari kericuhan saat pembukaan Musda Golkar Sulsel di hotel Novotel Makassar, 26 Juli lalu. Dalam Musda ini, Nurdin Halid ditetapkan sebagai ketua definitif DPD I Golkar Sulsel, yang sebelumnya hanya berstatus pelaksana tugas ketua.
"Betul, Risman sudah ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Ditreskrimum," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menurut kuasa hukum Rusdin Abdullah, Bazrah Basri yang dikonfirmasi, menyebutkan pihaknya telah mendapatkan salinan dari penetapan tersangka yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Indra Jaya.
"Risman disangkakan oleh penyidik Pasal 310 subsider Pasal 311 KUHP tentang fitnah, kami menyambut baik langkah yang dilakukan penyidik," ungkap Bazrah.
Sementara menurut Risman, ia belum diberitahukan oleh polisi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Risman juga mengakui selama pemeriksaan koperatif dan menghargai proses hukum yang dilakukan polisi.
"Kita hadapi kasus ini dengan senyum. Ini kan kasus politik karena saya bicara selaku ketua panitia Musda, tentunya DPD Golkar Sulsel akan menyiapkan tim pengacara untuk membela saya," pungkas Risman.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini