Pengikut Tarekat Khalwatiyah Geruduk Polres Gowa, Tuntut Mahaguru Dibebaskan

Pengikut Tarekat Khalwatiyah Geruduk Polres Gowa, Tuntut Mahaguru Dibebaskan

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Jumat, 08 Nov 2019 13:00 WIB
Ratusan pengikut tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf menuntut penangguhan penahanan Puang Lallang. (M Abdurrahman/detikcom)
Gowa - Ratusan pengikut tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf berunjuk rasa di Mapolres Gowa. Mereka menuntut penangguhan penahanan pimpinan tarekatnya, Puang Lallang (74), yang ditahan karena kasus penistaan agama dan pencucian uang.

Massa pengikut Puang Lallang, yang menggunakan pakaian hitam-hitam, menggelar mimbar bebas di depan jalan masuk Mapolres Gowa, Jalan Wahid Hasyim, Sungguminasa, Jumat (8/11/2019). Dalam aksi unjuk rasa ini, ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) turut hadir.

Menurut juru bicara tarekat Khalwatiyah Gowa, Anwar Syam, pihaknya meminta mahagurunya segera ditangguhkan penahanannya. Dia mengatakan ratusan pengikut Puang Lallang akan jadi jaminan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, ia menolak tarekatnya divonis sesat oleh MUI Gowa sebelum ada putusan hukum tetap dari pengadilan.

"Tuduhan MUI bahwa kami sesat itu sepihak, kami siap beradu dalil dan menjamin bahwa kami masih tetap bagian dari agama Islam, kami juga siap dikonfrontir dengan pihak yang mengaku mantan murid mahaguru yang menuduh kami sesat," ujar Anwar, yang menyebut dirinya Khalifah Tajul Khalwatiyah.



Sementara menurut pengacara Puang Lallang, Ilham Rasyid, kliennya sangat layak mendapat penangguhan penahanan. Ilham mengatakan usia Puang Lallang, yang sudah di atas 7,0 tahun jadi pertimbangan. Dia menyebut kliennya pun kooperatif dalam pemeriksaan dan penyitaan barang bukti.


"Kami juga siap melakukan pra-peradilan jika tuntutan kami tidak dipenuhi," tutur Ilham.

Terkait tuntutan penangguhan penahanan dari pengikut tarekat Khalwatiyah, Wakapolres Gowa Kompol Muhammad Fajri mengatakan pihaknya belum dapat menyanggupi keinginan massa pendukung Puang Lallang karena jabatan Kapolres Gowa dalam proses peralihan mutasi hingga 11 November mendatang.

"Permohonan penangguhan penahanan tidak dapat dikabulkan, karena sementara proses pergantian Kapolres. Surat-surat penting dan strategis harus ditanda-tangani Kapolres," ujar Fajri. (mna/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads