Sementara menurut pengacara Puang Lallang, Ilham Rasyid, kliennya sangat layak mendapat penangguhan penahanan. Ilham mengatakan usia Puang Lallang, yang sudah di atas 7,0 tahun jadi pertimbangan. Dia menyebut kliennya pun kooperatif dalam pemeriksaan dan penyitaan barang bukti.
"Kami juga siap melakukan pra-peradilan jika tuntutan kami tidak dipenuhi," tutur Ilham.
"Permohonan penangguhan penahanan tidak dapat dikabulkan, karena sementara proses pergantian Kapolres. Surat-surat penting dan strategis harus ditanda-tangani Kapolres," ujar Fajri.
(mna/jbr)