Selain itu, OC Kaligis meminta jaksa pada Kejari Bengkulu segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan. Tak hanya itu OC Kaligis memerintahkan agar para tergugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil total Rp 2 juta.
"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut: Kerugian Materiil bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1 juta," kata OC Kaligis.
![]() |
Setelah di Kejaksaan Negeri Bengkulu, jaksa kemudian membuat dakwaan dan sudah didaftarkan untuk disidang perdana di PN Bengkulu. Kemudian Kejari Bengkulu memutuskan menghentikan penuntutan.
Para korban yang mengaku sebagai korban penembakan anggota Polres Bengkulu kemudian mengajukan praperadilan. Gugatan praperadilan dikabulkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk segera mengembalikan berkas-berkas dakwaan dan berkas lainnya untuk dilakukan penuntutan, tetapi Novel belum didakwa.
(yld/dhn)