"Kejadiannya di Jl Imam Bonjol pada waktu kejadian anggota lantas sedang melaksanakan pengaturan di Jl Imam Bonjol, Teuku Umar. Kemudian mobil itu lewat dengan kecepatan agak tinggi dan tidak menggunakan plat kendaraan," kata Wakil Kasat Lantas Polresta Denpasar Iptu Kanisius Franata saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/11/2019).
"Jadi mobil itu agak ngegas-ngegas ketika melewati petugas kemudian dikejar sama petugas kami dan petugas kami langsung melakukan penindakan dengan memberikan surat tilang. Ternyata yang bersangkutan tidak membawa STNK akhirnya kita tilang dan yang bersangkutan bisa menunjukkan setelah kita melakukan penilangan," terangnya.