Eksepsi Bambang Budiarto dan Safder Yussacc Ditolak

Eksepsi Bambang Budiarto dan Safder Yussacc Ditolak

- detikNews
Senin, 14 Nov 2005 11:37 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan buku panduan Pemilu 2004 Kepala Biro Umum KPU Bambang Budiarto dan mantan Sekjen KPU Safder Yussacc terpaksa gigit jari. Eksepsi mereka ditolak hakim.Demikian putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago di Pengadilan Tipikor, Gedung Upindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2005).Mansyurdin menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan.Mansyurdin juga menolak keberatan tim kuasa hukum terdakwa I dan II yang menyatakan surat dakwaan tidak jelas dan kabur."JPU boleh mengajukan dakwaan secera bersama atau terpisah. Surat dakwaan JPU telah memenuhi unsur-unsur identitas, tempus delicti, locus delicti, siapa yang melakukan, dan bagaimana korupsi dilakukan telah dijelaskan. Uraian dakwaan sudah jelas terlihat," ungkap Mansyurdin.Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan banding."Kami mengajukan banding. Kami juga mempertanyakan tanggapan hakim atas permohonan penangguhan penahanan," ujar Haris Fajar, kuasa hukum Bambang Budiarto.Mansyurdin menyatakan permohonan penangguhan penahanan belum dapat diputuskan. "Permohonan penangguhan belum dirapatkan oleh majelis hakim," kata Mansyurdin.Sidang akan dilanjutkan pada Senin 21 November pukul 13.00 dengan agenda pemeriksaaan 3 saksi, yakni Bakri Asnuri, Bambang Subangun, dan Sentot Marzuki. Ketiga saksi tersebut merupakan staf KPU. (aan/)


Berita Terkait