Eks Ketua KONI Kota Tangerang Dituntut 6,5 Tahun Bui

Eks Ketua KONI Kota Tangerang Dituntut 6,5 Tahun Bui

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 07 Nov 2019 19:24 WIB
Foto: Eks Ketua KONI Kota Tangerang dituntut hukuman 6,5 tahun (Bahtiar-detikcom)
Serang - Eks Ketua Koni Kota Tangerang Dasep dan eks bendaraha KONI Kota Tangerang Siti Nursiah divonis 6,5 tahun penjara. Keduanya dituntut di kasus penyelewengan dana KONI untuk kepentingan pribadi masing-masing terdakwa.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan jaksa Reza Vahlefi di Pengadilan Tipikor Serang, Dasep dituntut 6 tahun 6 bulan penjara. Ia juga diminta membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan.

Ketua KONI tahun 2011-2015 ini juga diminta membayar uang pengganti Rp 143 juta. Jika dalam 1 bulan tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita. Dan jika tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidana 3 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 6 tahun dan 6 bulan kurungan," kata Reza di Pengadilan Tipikor Serang, Jl Serang-Pandeglang, Banten, Kamis (7/11/2019).



Terdakwa kedua dalam kasus ini, Siti Nursiah selaku eks wakil bendahara juga dituntut 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Siti diminta membayar uang pengganti Rp 529 juta dan jika tidak dibayar akan dipidana 3 tahun penjara.

Perkara korupsi pengurus KONI Kota Tangerang ini bermula dari dana hibah Pemkot sebesar Rp 8 miliar pada 2015 untuk pengembangan olah raga, altet dan pelatih. Namun, ada pembayaran yang tidak terealiasi seperti uang transportasi atlet, dana pembinaan anggota KONI, dana penyelenggaraan wali kota cup untuk 40 cabang olah raga, kegiatan pelatih dan asisen pelatih sampai ke akomodasi. Total dana yang tak terealiasi sebesar Rp 662 juta.



Sisa anggaran kemudian digunakan terdakwa Dasep sebesar Rp 65 juta sebagai pinjaman pribadi dan Rp 25 juta untuk penebusan BPKB kendaraan miliknya.

Selain itu, terdakwa Siti menggunakan Rp 500 juta untuk keperluan investasi di MLM. Namun, perusahaan MLM kemudian tutup dan sebesar Rp 130 juta tidak bisa dikembalikan terdakwa dan tidak dicatat dalam laporan.

Di persidangan juga terungkap bahwa anggaran KONI digunakan untuk setoran ke beberapa pejabat Pemkot Tangerang. Uang diberikan sebagai bentuk kelancaran pencairan dana hibah.




Kedua terdakwa dinilai bersalah sesuai Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman 2 dari 2
(bri/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads