"Bukti elektronik nggak jadi disampaikan, tapi ada bukti transaksi," kata tim biro hukum KPK, Evi Laila, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).
Bukti-bukti yang diserahkan merupakan bukti dari penyelidikan hingga penyidikan. Selain bukti transaksi, KPK juga menyerahkan dokumen BAP saksi-saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan pelakunya bukan satu orang 2 orang tapi beberapa orang yang diawali dengan tertangkap tangan, kemudian dikembangkan dengan pengembangan dari Imam Nahrawi. Penyelidik menemukan bukti permulaan yang kuat," ucap Evi.
Sebelumnya, mantan Menpora Imam Nahrawi mengajukan praperadilan dan meminta status tersangkanya kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dibatalkan. Namun, KPK menegaskan penetapan tersangka Imam sudah sesuai prosedur.
Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Penerimaan ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima.
Meski Ada UU KPK Baru, Ahli KPK Nilai Sprindik Imam Nahrawi Tetap Berlaku:
(yld/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini