Gugatan Caleg Gerindra Vs Mulan Jameela Masuk Tahap Mediasi

Gugatan Caleg Gerindra Vs Mulan Jameela Masuk Tahap Mediasi

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 07 Nov 2019 16:39 WIB
Mulan Jameela (lamhot/detikcom)
Jakarta - Sidang gugatan perlawanan mantan Caleg Gerindra Sigit Ibnugroho terhadap Mulan Jameela dkk berlanjut ke tahap mediasi. Mediasi akan dilakukan selama 30 hari mendatang.

Sidang tersebut dihadiri para terlawan Mulan Jameela Cs dan pihak Partai Gerindra, tetapi tidak dihadiri KPU selaku turut tergugat. Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang tersebut ke tahap mediasi dengan menunjuk hakim Hariadi selaku mediator.

"Sekarang majelis sangat mengharapkan kepada para terlawan untuk bisa menyelesaikan perkara ini secara damai apakah nantinya mediasi atau tanpa mediasi," kata Ketua Majelis Hakim Joni, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 14 November dengan agenda mediasi pukul 13.00 WIB. Sementara itu, pengacara Sigit, Aris Septiono berharap KPU hadir pada mediasi selanjutnya, sebab sebagai penyelenggara pemilu harusnya ikut bertanggungjawab terhadap hak konstitusi warga negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami mohonlah kepada KPU, dalam perkara ini juga jangan kemudian dilepas. Karena ini hak konstitusional dari warga negara yang merasa dirugikan atas putusan pengadilan dan mencoba mengajukan upaya hukum. Kan orang KPU banyak, biro hukumnya banyak, dulu di PTUN bisa hadir. Lalu kenapa di persidangan ini sampai 2 kali tidak hadir, jadi kami kecewa, dan kami anggap tidak serius," kata Aris.

Sementara itu, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggelar sidang gugatan perlawanan dua mantan caleg Gerindra lainnya secara terpisah. Kedua caleg itu adalah caleg DPR RI Dapil Jabar XI Fahrul Rozi dan Caleg DPR RI Dapil Kalimantan Barat I, Yusid Toyib.

Sidang Fahrul Rozi dan Yusid Toyib ditunda hakim karena KPU tidak hadir. Sidang selanjutnya akan digelar pada 21 November mendatang.

Diketahui, tiga caleg Partai Gerindra mengajukan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Mulan Jameela Cs dan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Beberapa di antaranya Yusid Toyib, Sigit Ibnugroho, dan Fahrul Rozi. Mereka melawan Gerindra karena diganti dengan caleg lainnya untuk kemudian ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai anggota DPR terpilih.

KPU memutuskan untuk menetapkan sejumlah caleg Gerindra menjadi anggota DPR terpilih. Berikut ini rinciannya:

1. Mulan Jameela (Dapil Jabar XI): menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi
2. Katherine (Dapil Kalbar I): menggantikan Yusid Toyib
3. Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua): menggantikan Steven Abraham
4. Sugiono (Dapil Jateng I): menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo



Simak juga video Kemampuannya di DPR RI Diragukan, Mulan Jameela Legowo:

[Gambas:Video 20detik]



(yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads