"Ya (akan dilakukan penyelidikan)," kata Kapolres Buleleng AKBP Suratno lewat pesan singkat, Kamis (7/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara tidak (tidak direkam-red)," jawab Suratno.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/10) pukul 14.30 Wita di kamar indekos di Jl Sahadewa Singaraja. Mulanya korban diajak oleh Novi karena akan dikenalkan dengan pacarnya Putu.
Namun, sesampainya di indekos tersebut korban malah dipaksa untuk melihat Novi dan Putu berhubungan intim. Kemudian Putu mulai meraba tubuh korban hingga akhirnya terjadi persetubuhan.
"Setelah di tempat kost korban dipaksa oleh pelaku Ni Made SND untuk duduk di kasur kemudian pelaku Putu dan SND yang memiliki hubungan pacaran melakukan persetebuhan dan dilihat korban," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya.
Atas perbuatannya Novi dan pacarnya dijerat dengan pasal 81 (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sementara Putu disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini