Bu Guru di Bali yang Ajak Siswinya Threesome Janda 2 Anak

Bu Guru di Bali yang Ajak Siswinya Threesome Janda 2 Anak

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 07 Nov 2019 15:20 WIB
Bu Guru Novi dan Pacarnya, Wartayasa (Berbaju Hitam, Menunduk) (Dita/detikcom)
Denpasar - Bu Guru Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) tega mengajak siswinya melakukan aksi threesome dengan pacarnya di kosan. Padahal guru yang mengajar di Buleleng, Bali, itu, sudah memiliki dua anak.

"Gurunya ini janda anak dua, tinggal sendiri. TKP di kos-kosan, memang sengaja nyari kos-kosan," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya ketika dihubungi via telepon, Kamis (7/11/2019).

Perbuatan bejat itu terjadi pada Sabtu (26/10) di indekos di Jl Sahadewa Singaraja. Kala itu korban yang diiming-imingi untuk dibelikan baju dan pulsa, akhirnya menurut untuk diajak berkenalan dengan pacar Novi, AA Putu Wartayasa, di tempat kos tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


AA Putu Wartayasa merupakan pegawai honorer di Pemkab Buleleng.

"Dijanjiin beli baju sama pulsa. Awalnya kan diajak ke rumah gurunya mau dibeliin baju akhirnya mau, karena yang ngajak gurunya kan nurut. Dia guru bahasa, ngajar 1,5 tahun, kalau pacarnya honor di Pemkab Buleleng," ujar Sumarjaya.



Namun, setiba di tempat kos tersebut, korban malah dipaksa untuk menyaksikan Novi dan Putu berhubungan intim. Korban, yang duduk di samping kasur pun, diraba hingga akhirnya terjadi persetubuhan.


Entah bagaimana kabar penyimpangan seksual itu ramai berembus di sekolah korban. Polisi pun berkonsultasi dengan psikiater untuk memulihkan trauma siswi tersebut.

"Usai peristiwa tersebut, korban tetap masuk seperti biasa, karena sekolah ribut dia berusaha menutupi kejadian itu. Korban masih trauma, kami konsultasi ke psikiater anak untuk menghilangkan traumanya," tutur Sumarjaya.

Akibat perbuatannya Novi dan pacarnya dijerat dengan Pasal 81 (1) jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara Putu disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014.
Halaman 2 dari 2
(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads