Ahli KPK Nilai Sprindik Imam Nahrawi Tetap Berlaku Meski Ada UU KPK Baru

Ahli KPK Nilai Sprindik Imam Nahrawi Tetap Berlaku Meski Ada UU KPK Baru

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 07 Nov 2019 13:37 WIB
Sidang Praperadilan Imam Nahrawi (Yulida/detikcom)
Jakarta - Ahli hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, M Arif Setiawan, menjelaskan soal penerapan UU Nomor 19/2019 tentang KPK yang baru. Arif menjelaskan, Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK sebelum berlakunya UU KPK baru tetap sah.

Hal itu disampaikan Arif saat bersaksi menjadi ahli yang dihadirkan KPK dalam sidang praperadilan mantan Menpora Imam Nahrawi. Dia mengatakan sprindik terhadap Imam tetap berlaku meski sprindik tersebut diterbitkan sebelum UU KPK baru berlaku.

"Maka dengan berlakunya UU baru ini yang penyidikan belum selesai itu baru kemudian, tetapi ahli melihat itu ke depan, kalau dia sudah berjalan misal sprindik, sprindiknya sudah ada, kalau sprindiknya sudah dikeluarkan ya sudah masih berlaku," kata Arif, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Arif mengatakan, jika KPK mau melakukan pengembangan perkara baru saat ini, harus mengikuti aturan UU 19/2019 yang sudah berlaku. Namun perkara yang telah terbit sprindiknya sebelum UU KPK berlaku saat ini tetap sah.

"Tetapi kalau misalnya ada pengembangan perkara baru penerbitan sprindik baru, maka keluarnya sprindik yang baru menggunakan UU KPK baru. Tapi yang sudah berjalan ini ini masih tetap sah, tidak perlu izin Dewan Pengawas," sambungnya.



Ia mencontohkan jika KPK mau menyita barang bukti baru, maka harus menggunakan ketentuan yang ada di UU KPK baru. Dalam ketentuan UU KPK baru misalnya melakukan upaya penyitaan harus meminta izin Dewan Pengawas.

"Ahli berpendapat bahwa terhadap suatu perkara yang penyidikannya belum selesai berlaku ketentuan yang baru. Apa contohnya misalnya ketentuannya ketika penyidik akan melakukan menyita, maka di situ lah ada UU baru penyitaan yang dilakukan penyidik terlebih dahulu harus minta izin Dewan Pengawas. Kalau penyitaannya belum dilakukan," ucap Arif.


"Tapi, kalau dilakukan sebelum UU itu berlaku sudah menyita tidak perlu kemudian minta izin," sambungnya.

Sprindik Imam Nahrawi terbit pada 28 Agustus 2019. Sementara UU KPK baru resmi berlaku pada 17 Oktober 2019.

Sebelumnya, mantan Menpora Imam Nahrawi meminta agar status tersangkanya dibatalkan dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI. Imam menilai penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur.
Halaman 3 dari 2
(yld/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads