"Dari hasil uji balistik terhadap selongsong peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh anggota Polri ditemukan keidentikkan. Jadi, dari 6 senjata, 1 senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong. Dari hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga dibawa oleh Brigadir AM," kata Kasubdit V Dirpidum Bareskrim Kombes Patoppoi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (7/11/2019).
Dalam kasus ini, polisi memeriksa 25 saksi, termasuk 2 ahli, yakni 2 dokter yang memeriksa mahasiswa Randi dan Yusuf saat berada di rumah sakit.
Sementara itu, seorang ibu hamil, Putri, tersasar peluru tajam saat berada di dalam rumahnya, yang berjarak sekitar 2-3 kilometer dari titik konsentrasi massa mahasiswa.
Dalam penanganan pengusutan kasus ini, polisi menggelar sidang disiplin terhadap 6 polisi DK, GM, MI, MA, H, dan E. Mereka terbukti bersalah saat melakukan pengamanan unjuk rasa mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) karena membawa senjata api.
Bersenpi Saat Kawal Demo Ricuh, 6 Polisi di Kendari Kena 5 Hukuman Disiplin:
(fdn/fdn)