"Dari hasil uji balistik terhadap selongsong peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh anggota Polri ditemukan keidentikkan. Jadi, dari 6 senjata, 1 senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong. Dari hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga dibawa oleh Brigadir AM," kata Kasubdit V Dirpidum Bareskrim Kombes Patoppoi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (7/11/2019).
Dalam kasus ini, polisi memeriksa 25 saksi, termasuk 2 ahli, yakni 2 dokter yang memeriksa mahasiswa Randi dan Yusuf saat berada di rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, seorang ibu hamil, Putri, tersasar peluru tajam saat berada di dalam rumahnya, yang berjarak sekitar 2-3 kilometer dari titik konsentrasi massa mahasiswa.
Dalam penanganan pengusutan kasus ini, polisi menggelar sidang disiplin terhadap 6 polisi DK, GM, MI, MA, H, dan E. Mereka terbukti bersalah saat melakukan pengamanan unjuk rasa mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) karena membawa senjata api.
Bersenpi Saat Kawal Demo Ricuh, 6 Polisi di Kendari Kena 5 Hukuman Disiplin:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini