"Ada dua temuan utama. Pertama memang pohon itu merupakan faktor penyebab utama. Kedua soal gardu, soal pengoperasian sistem proteksi relay dari listrik itu. Itu ternyata belum bersertifikat operasi, yang ada di Pemalang itu. Jadi itu menjadi salah satu faktornya dan teman-teman menemukan itu di lapangan," kata anggota Ombudsman Laode Ida di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).
Dia mengatakan ada satu gardu infrastruktur listrik yang tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Ida mengatakan pihaknya memberi rekomendasi agar hal-hal yang terkait ketenagalistrikan tidak boleh beroperasi sebelum memiliki SLO.
"Makanya kami rekomendasikan kami minta agar setiap peristiwa yang terkait dengan ketenagalistrikan tidak boleh beroperasi sebelum ada Sertifikat Laik Operasi," imbuhnya.
Menurut Ida, pihak PLN mengakui apa yang menjadi temuan Ombudsman tersebut dan langsung memperbaikinya. Gardu yang dimaksud pun baru diberikan SLO setelah peristiwa blackout yang terjadi pada 4 Agustus 2019 lalu.
"(Gardu) masih dipakai. Setelah 4 Agustus itu baru diberikan SLO. Tapi di lapangan juga SDM yang mengoperasikannya belum ada ahli teknologi dan juga orang-orangnya masih terbatas. Jadi hal-hal yang sifatnya teknis sebetulnya tidak perlu terjadi yang bisa mengakibatkan padamnya listrik," jelasnya.