Temuan Ombudsman soal Listrik Padam Massal: Ada Gardu Tak Bersertifikat

Temuan Ombudsman soal Listrik Padam Massal: Ada Gardu Tak Bersertifikat

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 07 Nov 2019 12:23 WIB
Foto: Konferensi pers Ombudsman (Azizah/detikcom)
Jakarta - Ombudsman merilis temuan maladministrasi dalam peristiwa pemadaman (blackout) listrik massal di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten beberapa waktu lalu. Temuan utama Ombudsman berkaitan dengan penyebab pemadaman tersebut.

"Ada dua temuan utama. Pertama memang pohon itu merupakan faktor penyebab utama. Kedua soal gardu, soal pengoperasian sistem proteksi relay dari listrik itu. Itu ternyata belum bersertifikat operasi, yang ada di Pemalang itu. Jadi itu menjadi salah satu faktornya dan teman-teman menemukan itu di lapangan," kata anggota Ombudsman Laode Ida di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).
Dia mengatakan ada satu gardu infrastruktur listrik yang tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Ida mengatakan pihaknya memberi rekomendasi agar hal-hal yang terkait ketenagalistrikan tidak boleh beroperasi sebelum memiliki SLO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi satu infrastruktur listrik, satu gardu yang tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi justru dioperasikan. Masalahnya siapa yang memaksakan itu? Tentu kami sudah panggil juga pihak proyek SUTET itu. Kalau kita usut lebih jauh ya akan ditemukan hal-hal yang ganjil. Tapi kami tidak berbicara terlalu jauh," ujar Ida.

"Makanya kami rekomendasikan kami minta agar setiap peristiwa yang terkait dengan ketenagalistrikan tidak boleh beroperasi sebelum ada Sertifikat Laik Operasi," imbuhnya.

Menurut Ida, pihak PLN mengakui apa yang menjadi temuan Ombudsman tersebut dan langsung memperbaikinya. Gardu yang dimaksud pun baru diberikan SLO setelah peristiwa blackout yang terjadi pada 4 Agustus 2019 lalu.

"(Gardu) masih dipakai. Setelah 4 Agustus itu baru diberikan SLO. Tapi di lapangan juga SDM yang mengoperasikannya belum ada ahli teknologi dan juga orang-orangnya masih terbatas. Jadi hal-hal yang sifatnya teknis sebetulnya tidak perlu terjadi yang bisa mengakibatkan padamnya listrik," jelasnya.

Terkait masalah pohon yang mengganggu kelistrikan, Ida menyebut PLN tidak memperhatikan batas aman di sepanjang jalur transmisi. Jika jarak aman itu terganggu, blackout pun bisa terjadi.

"Kan ada jaringan listrik, itu kan harus ada batas aman dengan pohon. Ketika ada pohon yang mendekat ke jaringan maka itu akan terganggu. Itulah yang terjadi di Pemalang. Harus ada jarak aman jaringan dengan pohon. SUTET itu kan tegangannya ekstra tinggi, itu harus ada batas aman. Kalau tidak, dia mengguncang tegangan itu sendiri. Akibatnya ya seperti yang terjadi kemarin. PLN tidak memperhatikan pohon-pohon yang melanggar batas aman," bebernya.



Lebih lanjut, Ida menyampaikan perlu adanya koordinasi dengan pemerintah daerah yang juga bertanggung jawab terhadap keamanan jaringan listrik di daerahnya. Menurutnya, PLN tidak seharusnya mengurusi hal-hal non teknis yang merupakan tugas pemerintah daerah.

"Kami minta supaya (Kemendagri) koordinasi dengan daerah membuat surat edaran yang memasukan faktor-faktor tertentu yang bisa menciptakan bahwa jaringan listrik itu tidak boleh terganggu. Jadi Pemda bertanggung jawab sekali lagi menjadikan transmisi listrik itu tidak terganggu. Selama ini, lebih banyak PLN yang bergerak. Jadi mereka melakukan kontrol, tapi kemudian melakukan penebangan itu tidak mudah," tuturnya.

"Kenapa tidak mudah? Karena masyarakat minta ganti rugi dan seterusnya. Itu negosiasi dulu, padahal listrik itu untuk mereka, untuk masyarakat umum. Tidak boleh, harusnya PLN itu kerja faktor teknis saja. Untuk soal-soal nonteknis bernegosiasi dengan masyarakat dan sebagainya itu harus selesai di tingkat pemda," lanjut dia.

Penyampaian hasil rapid assessment Ombudsman terkait peristiwa blackout ini juga dihadiri perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait. Turut hadir Direktur Bisnis Regional Jawa Tengah PLN Amir Rosidin, Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra, dan Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar. Selain itu, hadir pula Dirjen Bina Bangsa Kemendagri Muhammad Hudori dan Kasubdit Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan KLHK Tuti Margiati.



Tonton juga video Berkaca dari Tahun Lalu, Ombudsman Beri Catatan soal Persiapan CPNS:

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(azr/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads