Jakarta - KPK memberikan penjelasan atas kekecewaan mantan anggota DPR
Bowo Sidik Pangarso soal ketiadaan sumber gratifikasi yang diduga diterimanya dalam surat tuntutan. KPK mengaku kini fokus pada pengungkapan pasal gratifikasi yang didakwakan ke Bowo Sidik.
"Perlu dipahami tuntutan yang diajukan KPK itu berdasar pada pasal 12 B, pasal gratifikasi. Tentu kami fokus terlebih dahulu pada penerimanya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
"Maka Pasal 12 B (besar) itu fokus pada, pertama apakah ada penerimaan gratifikasi atau tidak. Kedua, apakah ada hubungan jabatan terkait penerimaan tersebut dan, ketiga apakah itu dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Febri mengatakan KPK tetap menghargai keterangan Bowo Sidik mengenai sumber gratifikasi. Febri menyebut KPK akan mencemati fakta persidangan tersebut.
"KPK menghargai ketika terdakwa menyampaikan informasi bahwa uang yang ia terima berasal dari pihak-pihak lain. Tapi tentu KPK perlu cermati fakta-fakta sidangnya dan melihat dulu pertimbangan hakimnya seperti apa," ujarnya.
Febri mengatakan KPK bisa saja menghadirkan pihak-pihak yang disebut Bowo Sidik sebagai sumber gratifikasi salah satu eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Namun, hal itu harus dengan penetapan hakim.
"Dan juga pada proses persidangan, kalau ada penetapan hakim maka KPK akan melaksanakannya," katanya.
Febri mengaku sebenarnya KPK sudah berupaya menghadirkan Enggar saat masih proses penyidikan. Namun, Enggar tidak memenuhi panggilan KPK karena ada tugas lain.
"Sebenarnya KPK sudah berupaya maksimal pada saat penyidikan untuk hadirkan Mendag pada saat itu, hanya saja yang bersangkutan ada penugasaan waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan KPK," sebutnya.
Sebelumnya, Bowo menyampaikan kekecewaan setelah mendengar tuntutan jaksa. Sebab, menurut Bowo, jaksa tidak menyebutkan sumber-sumber gratifikasi yang diterimanya. Padahal Bowo merasa menyebutkan sejumlah nama, seperti mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat M Nasir, hingga mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
"Saya sebutkan di persidangan (nama) Enggar. Saya sebut semuanya. Sofyan Basir, Nasir. Semua saya sebutkan. Fakta itu. Tapi apa? JPU KPK tidak bisa menghadirkan beliau-beliau di persidangan saya. Saya tidak pernah berbohong di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Saya bahkan pas di persidangan banyak sekali (memberikan keterangan), (tetapi) tidak digunakan JPU, tidak digunakan. Sangat kecewa buat saya," kata Bowo.
Dalam persidangan itu, Bowo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Bowo diyakini jaksa bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini