Digandeng Polisi Usut Kasus Desa 'Hantu', KPK Siapkan Ahli Terbaik

Digandeng Polisi Usut Kasus Desa 'Hantu', KPK Siapkan Ahli Terbaik

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 06 Nov 2019 20:25 WIB
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - KPK diminta Polri membantu pengusutan munculnya fenomena desa 'hantu' alias desa tidak berpenduduk tapi sengaja didaftarkan demi mendapatkan anggaran dana desa. KPK diminta bantuan menyiapkan ahli.

"Dukungan kami berikan itu tergantung kebutuhan ya sekarang yang dibutuhkan adalah dukungan Ahli pidana atau ahli-ahli yang terkait lainnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

Febri mengatakan keterangan ahli ini dinilai penting untuk memperjelas perkara tersebut. Keterangan ahli-ahli ini untuk mencari tahu ada-tidaknya unsur pidana dalam kasus desa 'hantu' tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Jadi misalnya ketika tim penyidik di Polda melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dari pemeriksaan itu secara informal dan formal dibahas bersama KPK. Maka kami perlu melihat ini sebenarnya pelanggaran administratif saja atau sudah masuk wilayah pidana misalnya," ujar Febri.

"Tentu diskusi dengan ahli itu dibutuhkan. Dalam memfasilitasi ahli ini kan ada dukungan anggaran juga yang diberikan dan pada prinsipnya kalau ada dukungan-dukungan lain juga bisa kami lakukan," imbuhnya.

Febri menegaskan KPK siap memberikan bantuan ke penegak hukum lainnya. Menurutnya, KPK pernah memberikan bantuan-bantuan dalam pengusutan berbagai kasus yang ditangani Polri ataupun Kejaksaan, salah satunya di Lampung.

"Sebelumnya di kasus-kasus yang lain baik yang sedang ditangani ataupun terpidananya buron gitu tapi kita juga beberapa kali memberikan bantuan pada pada Kejaksaan pada saat itu di Lampung ya untuk menemukan dan melakukan penangkapan bersama antara polisi, jaksa dan KPK terhadap buron tersebut," tuturnya.




Fenomena adanya desa 'hantu' ini diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Namun, rupanya persoalan itu sudah diusut Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan bantuan KPK.

"Perkara yang ditangani tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2018," kata Febri.

Setidaknya diduga ada 34 desa yang bermasalah di Kabupaten Konawe tersebut. Dari jumlah itu, ada 3 desa fiktif, sedangkan 31 desa lainnya disebutkan bila surat keputusan (SK) pembentukan desa tersebut dibuat dengan tanggal mundur.

"Tiga desa di antaranya fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada, tetapi SK pembentuknya dibuat dengan tanggal mundur. Sementara pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate," ucapnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads