Sidang Praperadilan, Pengacara Imam Putar Video Agus Rahardjo Serahkan Mandat

Sidang Praperadilan, Pengacara Imam Putar Video Agus Rahardjo Serahkan Mandat

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 06 Nov 2019 20:25 WIB
Sidang praperadilan Imam Nahrawi. (Yulida/detikcom)
Jakarta - Sidang praperadilan Imam Nahrawi dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian pemohon. Pengacara Imam, Saleh, memutarkan video Ketua KPK Agus Rahardjo menyerahkan mandat kepada Presiden Jokowi terkait revisi UU KPK.

Pemutaran video itu dilakukan dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019). Saleh memutarkan video Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terkait pengunduran diri setelah Firli Bahuri terpilih menjadi pimpinan KPK 2019-2024. Setelah memutarkan video tersebut, Saleh menanyakan terkait makna penyerahan mandat dan pengunduran diri pimpinan KPK tersebut kepada ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi yang dia hadirkan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rullyandi, pimpinan KPK bekerja secara kolektif kolegial di mana 5 pimpinan secara bersamaan bertanggung jawab atas penanganan proses hukum seseorang. Ia mengatakan semua pimpinan KPK harus menandatangani proses hukum untuk menetapkan suatu kasus.

Jika pimpinan tidak lengkap, penetapan tersangka, misalnya, menjadi tidak sah. Ia menilai karena sudah ada pernyataan penyerahan mandat dari Agus kepada Presiden, Agus dinilai sudah tak mau mengelola KPK.

Kemudian pengacara Imam, Saleh, bertanya tentang wewenang Agus Rahardjo yang masih bertindak sebagai pimpinan pada 27 September dengan menyetujui penahanan terhadap Imam Nahrawi. Sedangkan, menurut Saleh, Agus sudah mengundurkan diri dengan menyatakan 'menyerahkan mandat kepada Presiden' pada 13 September sehingga tindakan tersebut dipertanyakan konsekuensinya.





Menanggapi hal itu, Rullyandi menilai tindakan Agus sebagai Ketua KPK ilegal. Sebab, dia dianggap sudah tidak lagi menjabat pimpinan KPK setelah mengundurkan diri. Dia lalu mencontohkan sewaktu Presiden Soeharto mengundurkan diri di hadapan publik, maka dianggap sebagai sikap tak mau lagi mengelola negara.

"Kalau misal dia masih bertindak atas nama (KPK) padahal dia sudah menyerahkan mandat itu, apakah kemudian misal dia menandatangani sprindik apa konsekuensi hukumnya berkaitan dengan keluarnya sprindik itu?" tanya Saleh.

"Pertama, tindakan itu ilegal. Kalaupun dia Ketua KPK, dia merupakan Ketua KPK ilegal dan tindakan seluruhnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum," kata Rullyandi.
Halaman 2 dari 2
(yld/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads