Pemutaran video itu dilakukan dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019). Saleh memutarkan video Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terkait pengunduran diri setelah Firli Bahuri terpilih menjadi pimpinan KPK 2019-2024. Setelah memutarkan video tersebut, Saleh menanyakan terkait makna penyerahan mandat dan pengunduran diri pimpinan KPK tersebut kepada ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi yang dia hadirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pimpinan tidak lengkap, penetapan tersangka, misalnya, menjadi tidak sah. Ia menilai karena sudah ada pernyataan penyerahan mandat dari Agus kepada Presiden, Agus dinilai sudah tak mau mengelola KPK.
Kemudian pengacara Imam, Saleh, bertanya tentang wewenang Agus Rahardjo yang masih bertindak sebagai pimpinan pada 27 September dengan menyetujui penahanan terhadap Imam Nahrawi. Sedangkan, menurut Saleh, Agus sudah mengundurkan diri dengan menyatakan 'menyerahkan mandat kepada Presiden' pada 13 September sehingga tindakan tersebut dipertanyakan konsekuensinya.
Menanggapi hal itu, Rullyandi menilai tindakan Agus sebagai Ketua KPK ilegal. Sebab, dia dianggap sudah tidak lagi menjabat pimpinan KPK setelah mengundurkan diri. Dia lalu mencontohkan sewaktu Presiden Soeharto mengundurkan diri di hadapan publik, maka dianggap sebagai sikap tak mau lagi mengelola negara.
"Kalau misal dia masih bertindak atas nama (KPK) padahal dia sudah menyerahkan mandat itu, apakah kemudian misal dia menandatangani sprindik apa konsekuensi hukumnya berkaitan dengan keluarnya sprindik itu?" tanya Saleh.
"Pertama, tindakan itu ilegal. Kalaupun dia Ketua KPK, dia merupakan Ketua KPK ilegal dan tindakan seluruhnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum," kata Rullyandi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini